Kebijakan

Kebijakan Privasi

"Kabushiki Kaisha Liquitous" (selanjutnya disebut "Perusahaan") memprioritaskan perlindungan data pribadi dan privasi para peserta Liqlid. Kebijakan ini disusun sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta peraturan pelaksananya. Kebijakan ini menjelaskan dasar hukum, tujuan penggunaan, masa simpan, hak subjek data, pengungkapan kepada pihak ketiga, pengalihan lintas batas, penanganan insiden, dan perlakuan terhadap anak di bawah umur.

1. Definisi
"Data Pribadi" berarti setiap data tentang orang perseorangan yang dapat diidentifikasi, sebagaimana didefinisikan dalam UU PDP.

2. Pengumpulan Data Pribadi
Perusahaan mengumpulkan data yang Anda berikan saat mendaftar atau menggunakan platform, seperti nama, tanggal lahir, alamat, kontak, dan catatan transaksi. Perusahaan juga menggunakan cookie dan log akses untuk menganalisis penggunaan. Data ini tidak digabungkan dengan identitas Anda kecuali diberitahukan sebelumnya.

3. Dasar Hukum & Tujuan Pemrosesan
Data Pribadi diproses berdasarkan persetujuan, pelaksanaan kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital, tugas publik, atau kepentingan sah sebagaimana diatur dalam UU PDP. Tujuan meliputi: penyediaan dan pemeliharaan layanan; verifikasi identitas; respons atas pertanyaan; komunikasi terkait layanan; penegakan ketentuan penggunaan; penagihan layanan berbayar; penyediaan data terbatas kepada pemerintah daerah sesuai kesepakatan; dan tujuan terkait lainnya.

4. Retensi & Penghapusan Data
Data Pribadi disimpan selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan atau selama diwajibkan oleh hukum. Setelah itu, data akan dihapus atau dianonimkan.

5. Hak Subjek Data
Anda memiliki hak untuk mendapatkan informasi, mengakses, memperbaiki, melengkapi, menghapus, menarik persetujuan, membatasi pemrosesan, keberatan terhadap pemrosesan berbasis kepentingan sah, portabilitas data, dan hak lain sesuai UU PDP. Permintaan dapat diajukan ke kontak yang tercantum di Pasal 14. Jika permintaan diajukan, Perusahaan wajib merespons dalam waktu yang wajar.

6. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
Perusahaan dapat mengungkapkan Data Pribadi kepada pihak ketiga yang diwajibkan oleh hukum, pemroses data yang ditunjuk berdasarkan perjanjian perlindungan data, atau pemerintah daerah dalam kerangka program kemitraan, dengan perlindungan setara. Jika terjadi pengalihan usaha, Data Pribadi dapat dialihkan sesuai ketentuan hukum.

7. Alih Data Lintas Batas
Perusahaan dapat mentransfer Data Pribadi ke luar Indonesia apabila: (a) negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara; (b) terdapat jaminan perlindungan memadai; atau (c) Anda memberikan persetujuan. Informasi negara tujuan, pihak penerima, dan mekanisme perlindungan akan diberitahukan. Jika diwajibkan, Perusahaan akan berkoordinasi dengan otoritas terkait.

8. Anak di Bawah Umur
Pengguna di bawah 18 tahun harus memperoleh persetujuan orang tua/wali. Pengguna di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan menggunakan layanan. Penanganan data anak dianggap kategori khusus dan wajib mendapatkan persetujuan orang tua.

9. Keamanan Informasi
Perusahaan menerapkan langkah teknis dan organisasi untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data, termasuk kontrol akses, enkripsi, audit log, pelatihan karyawan, dan pengelolaan vendor.

10. Insiden & Pemberitahuan Kebocoran Data
Jika terjadi pelanggaran data yang menimbulkan risiko serius, Perusahaan akan melakukan penanganan darurat, investigasi, dan mitigasi, kemudian memberi tahu otoritas dan subjek data dalam waktu 72 jam.

11. Tautan Eksternal
Kebijakan ini tidak berlaku untuk situs pihak ketiga yang ditautkan. Silakan periksa kebijakan privasi masing-masing situs.

12. Perubahan Kebijakan
Perusahaan dapat memperbarui Kebijakan ini dengan pemberitahuan sebelumnya. Jika perubahan memerlukan persetujuan, kami akan memintanya terlebih dahulu.

13. Bahasa
Kebijakan ini tersedia dalam Bahasa Indonesia. Jika terdapat perbedaan dengan versi terjemahan, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.

14. Kontak
Nama Perusahaan: Kabushiki Kaisha Liquitous
Divisi: Tim Legal/DPO
Email: legal@liquitous.com

Pembaruan: 11 September 2025

Syarat dan Ketentuan

Bab 1 Tujuan dan Definisi

Pasal 1 Tujuan

  • (1) Platform daring yang disediakan Perusahaan bertujuan menyediakan ruang partisipasi dan dialog yang konstruktif bagi warga dan pemerintah daerah/organisasi mitra.
  • (2) Ketentuan Penggunaan ini (“Perjanjian”) mengatur syarat layanan, hak dan kewajiban para pihak, serta tanggung jawab Perusahaan.

Pasal 2 Definisi

  • “Hak Kekayaan Intelektual” mencakup hak cipta, paten, desain, merek, dan hak terkait lainnya.
  • “Data kiriman” berarti konten yang diposting atau dikirim oleh pengguna.
  • “Platform Perusahaan” berarti Liqlid dan platform sejenis yang dibangun oleh Perusahaan.

Pasal 3 Penerapan

  • (1) Perjanjian ini berlaku bagi seluruh hubungan penggunaan layanan.
  • (2) Pedoman dan kebijakan lain yang diterbitkan di platform merupakan bagian dari Perjanjian.

Bab 2 Layanan

Pasal 4 Isi Layanan

Pengguna dapat memposting ide, berdialog, dan memberi masukan sesuai tema yang ditetapkan.

Bab 3 Akun dan Pengelolaan

Pasal 5 Pendaftaran Akun

  • (1) Perusahaan menerbitkan satu akun per individu atau organisasi.
  • (2) Pendaftaran mensyaratkan persetujuan atas Perjanjian, Kebijakan Privasi, dan pedoman terkait.
  • (3) Pengguna di bawah 18 tahun memerlukan persetujuan orang tua/wali, dan pengguna di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan menggunakan layanan.

Pasal 6 Kewajiban Pengguna

Pengguna wajib memberikan informasi yang benar dan menjaga kerahasiaan akun; tidak diperbolehkan memberikan, meminjamkan, atau memperjualbelikan akun.

Pasal 7 Penolakan dan Penghapusan

Perusahaan dapat menolak atau menghapus akun jika pengguna melanggar ketentuan, memberikan data palsu, atau bertentangan dengan norma hukum/kesusilaan.

Bab 4 Kepemilikan dan Data

Pasal 8 Kepemilikan

  • (1) Hak atas platform dimiliki oleh Perusahaan atau pemberi lisensi.
  • (2) Pengguna menjamin data yang diposting tidak melanggar hak pihak ketiga.
  • (3) Data kiriman dapat dikutip oleh Perusahaan atau pemerintah daerah mitra untuk tujuan partisipasi, dengan tetap menghormati hak Anda.
  • (4) Pengguna setuju untuk tidak menegaskan hak moral terhadap penggunaan tersebut.

Bab 5 Privasi dan Keamanan

Pasal 9 Privasi

Perusahaan memproses data pribadi sesuai Kebijakan Privasi dan UU PDP, serta ketentuan terkait.

Pasal 10 Keamanan

Perusahaan menerapkan langkah teknis dan organisasi wajar untuk melindungi data.

Bab 6 Perilaku Pengguna

Pasal 11 Nilai dan Larangan

  • (1) Pengguna diharapkan menghormati martabat orang lain dan berdialog secara konstruktif.
  • (2) Dilarang memposting konten yang melanggar hukum, termasuk pornografi, perjudian, terorisme, ujaran kebencian, SARA, informasi palsu/hoaks, penistaan agama, penipuan, konten kekerasan atau narkotika, serta kampanye politik atau ajakan pemilu di luar periode yang diizinkan.
  • (3) Dilarang melanggar HKI, hak potret, privasi, menyamar sebagai pihak lain, atau menyebar malware/spam.

Pasal 12 Penanganan Pelanggaran

  • (1) Perusahaan atau pemerintah daerah mitra dapat menyembunyikan atau menghapus konten, menangguhkan akun, atau mengambil tindakan lain.
  • (2) Untuk konten kategori darurat (misalnya terorisme, pornografi anak, dan konten lain yang disebut otoritas), penghapusan harus dilakukan dalam waktu 4 jam; untuk konten terlarang lainnya, penghapusan dilakukan paling lambat 24 jam setelah pemberitahuan.

Bab 7 Tanggung Jawab

Pasal 13 Penafian

Perusahaan tidak menjamin layanan bebas dari kesalahan atau sesuai tujuan khusus pengguna.

Pasal 14 Pembatasan Tanggung Jawab

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, khusus, atau kehilangan keuntungan sejauh diizinkan hukum.

Bab 8 Kepatuhan PSE dan Bahasa

Pasal 15 Pendaftaran PSE

Perusahaan akan mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sesuai peraturan Kominfo. PSE wajib didaftarkan sebelum menyediakan layanan kepada pengguna Indonesia.

Pasal 16 Bahasa

Perjanjian ini disediakan dalam Bahasa Indonesia. Kontrak elektronik yang ditujukan kepada warga negara atau konsumen Indonesia harus disusun dalam Bahasa Indonesia sesuai GR 71/2019 dan GR 80/2019 .

Pasal 17 Hukum & Yurisdiksi

Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia.

Pasal 18 Perubahan Ketentuan

Perusahaan dapat mengubah Perjanjian ini dengan pemberitahuan sebelumnya; jika diwajibkan, kami akan memperoleh persetujuan pengguna.

Ketentuan tambahan: berlaku sejak 11 September 2025.

Panduan Umum

Platform Partisipasi Warga Digital – Pedoman Penggunaan (Edisi Indonesia)

Hal yang Diharapkan dari Pengguna

  1. Sampaikan pendapat dengan jujur, santun, dan menghormati martabat orang lain.
  2. Hindari ekspresi yang menghina atau merendahkan agama, suku, ras, atau kelompok lain (SARA).
  3. Hindari memposting konten di luar tema atau mengandung informasi palsu/hoaks.
  4. Lindungi data pribadi Anda dan orang lain; jangan mempublikasikan informasi identitas tanpa izin.
  5. Sadarilah bahwa ini adalah ruang publik; hindari aktivitas komersial atau kampanye politik yang dilarang.
  6. Gunakan bahasa yang sopan dan hindari penistaan agama atau simbol keagamaan.

Tindakan terhadap Pelanggaran

Perusahaan dan/atau pemerintah daerah mitra dapat mengambil tindakan berikut:

  • Menyembunyikan atau menghapus konten yang melanggar;
  • Menangguhkan atau menghentikan akun;
  • Melaporkan ke otoritas bila diwajibkan.

Konten kategori darurat (misalnya terorisme, pornografi anak) harus dihapus dalam waktu 4 jam; konten terlarang lainnya harus dihapus paling lambat 24 jam setelah pemberitahuan.

Contoh Konten yang Melanggar

  • Ujaran kebencian atau diskriminasi berdasarkan SARA;
  • Penistaan agama, provokasi kekerasan, ancaman;
  • Pornografi, perjudian, promosi narkotika, kekerasan, penipuan;
  • Disinformasi/hoaks yang menimbulkan keresahan publik;
  • Pelanggaran hak kekayaan intelektual, hak potret, atau privasi;
  • Penyamaran identitas, malware, atau spam;
  • Kampanye politik atau ajakan pemilu di luar periode yang diizinkan.

Perubahan Pedoman

Pedoman ini dapat diperbarui dengan pemberitahuan di platform. Perubahan signifikan akan diberitahukan dengan masa transisi yang wajar.

Berlaku sejak 11 September 2025.

Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi

Kabushiki Kaisha Liquitous (“Perusahaan”) menempatkan privasi dan keamanan sebagai prioritas utama. Kami berkomitmen untuk mematuhi UU PDP dan peraturan pelaksanaannya saat menyediakan layanan di Indonesia.

1. Perolehan dan Penggunaan: Kami memperoleh dan memproses data pribadi secara sah, adil, dan transparan, hanya untuk tujuan yang jelas dan telah diinformasikan.

2. Kepatuhan Hukum: Kami mematuhi UU PDP, peraturan Kominfo tentang PSE, GR 71/2019, GR 80/2019, dan peraturan relevan lainnya.

3. Keamanan: Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi untuk mencegah akses tidak sah, kehilangan, kerusakan, perubahan, atau kebocoran data.

4. Hak Subjek Data: Kami menghormati dan memfasilitasi hak subjek data, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, menarik persetujuan, serta hak portabilitas data.

5. Pengalihan Lintas Batas: Kami hanya akan mentransfer data ke luar Indonesia dengan memastikan adanya perlindungan setara, jaminan memadai, atau persetujuan Anda.

6. Penanganan Insiden: Jika terjadi pelanggaran data yang menimbulkan risiko, kami akan memberitahukan otoritas dan subjek data dalam waktu 72 jam.

7. Peningkatan Berkelanjutan: Kami secara berkala meninjau dan meningkatkan sistem manajemen perlindungan data pribadi.

Kontak DPO: legal@liquitous.com

Ditetapkan/Ulasan: 11 September 2025

CEO Liquitous, Kurimoto Hiroyuki

powered by Liqlid